PROFIL
- Sekapur Sirih
Assalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Semakin kompetitif persaingan, termasuk persaingan dunia pendidikan seperti sekarang ini, menjadi tidak gampang bagi sebuah Lembaga Pendidikan Tinggi untuk tetap eksis dan unggul. Terlebih bagi perguruan tinggi yang baru bertransformasi ke tingkat yang lebih tinggi. Keadaannya masih terbilang labil. Disinilah keberadaan Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi dibutuhkan sebagai kompas, sebagai panduan dan pedoman bagi pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi tersebut.
Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi merupakan Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Selain itu Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
Sejak otonomi perguruan tinggi atau kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya diintroduksikan di dalam Pasal 50 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pengembangan Budaya Mutu di Perguruan Tinggi menjadi tujuan utama dari keberadaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).
Keberadaan SPM Dikti tersebut dikokohkan oleh UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dengan mengatur SPM Dikti tersebut di dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab III UU Dikti. Pasal 53 dalam Bab III UU Dikti tersebut mengatur bahwa SPM Dikti terdiri atas:
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi;
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi
Selanjutnya, dalam Pasal 52 ayat (4) UU Dikti, diatur bahwa SPM Dikti didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikt
Mengingat setiap Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik memiliki kekhasan, baik dari cita-cita pendiri, bentuk, program pendidikan, ukuran, tata kelola, maupun kemampuan sumber daya, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menetapkan kebijakan satu model SPMI untuk semua Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik, melainkan memberikan inspirasi tentang hal-hal esensial dalam SPMI yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memandu implementasi SPMI pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik tersebut, dipandang perlu diterbitkan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik.
Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) di dalam UU Dikti, semua perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik di Indonesia wajib menjalankan SPMI, dengan corak yang paling sesuai dengan kekhasan yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik, sehingga pengembangan Budaya Mutu di perguruan tinggi tersebut dapat dilakukan secara optimal.
Website ini berisi Profile Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Serasan , yang terdiri dari Visi dan Misi, Sejarah dan hal lain yang berkaitan dengan Lembaga Penjamin Mutu Universitas Serasan.
Wassalam,
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Ttd
Dwi Oktarina Aryani, S.E., M.Si NIDN:0215107101 |
Tinggalkan Balasan